Thursday, July 4, 2019

Bolehkah Menggabungkan Qurban dengan Aqiqah ?

Menggabungkan Qurban dengan Aqiqah 

Qurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang sama-sama menyembelih hewan. Memiliki hukum yang sama, yaitu sunnah mu'akkadah. Waktu serta tatacara pelaksanaanya juga jelas ditentukan dalam syariat. Ibadah qurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik, sedangkan akikah pada hari ke-7, 14, dan 21 dari kelahiran.

Lantas bagaimana jika waktu akikah dan kurban bertepatan pada hari yang sama, apakah bisa melaksanakannya disatukan sekaligus dalam satu sembelihan?

Dalam menjawab pertanyaan ini, para ulama berbeda pendapat menjadi dua, yaitu:

Pertama: Hewan qurban tidak bisa mewakili aqiqah. Ini adalah pendapat madzhab Malikiyah, dan Syafi'iyyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Mereka beralasan:

Karena masing-masing dari aqiqah dan qurban memiliki yang dimiliki sendiri, maka salah satunya tidak dapat mewakili yang lain; Karena masing-masing menyebabkannya berbeda, seperti mengubah bendungan (denda) haji Tamattu ' dan fidyah .

Dalam Tuhfatul Muhtaj Syarhul Minhaj, 9/371, Imam al Haitsami mengatakan, "Jika seseorang berniat dalam satu kambing untuk qurban dan aqiqah, maka ia tidak akan mendapatkan dua-duanya, perkiraan yang kuat, masing-masing dari masing-masing qurban dan aqiqah. tertentu ”.

Demikian pula dalam Mawahibul Jalil, 3/259, Al Hathab menukil perkataan Syeikh Abu Bakar al-Fihri, sebagaimana disebutkan, “Jika seseorang menghelih sembelihannya untuk membiayai qurban dan aqiqah maka itu bisa dibagikan, karena itu ia berniat untuk qurban dan walimahan atau aqiqah dan walimahan, maka dibolehkan; bedanya adalah karena tujuan qurban dan aqiqah adalah pengucuran darah, sedang sembelihan walimahan adalah untuk hidangan makan, dan ini tidak menafikan pengucuran darah, maka memungkinkan untuk digabungkan (antara aqiqah dan walimahan atau qurban dan qurban dan walimahan).

Kedua: Hewan qurban boleh digabungkan dengan hewan aqiqah. Ini pendapat Imam Ahmad dalam riwayat yang lain, dan madzhab Hanafiyah, Imam Hasan al Bashri, Muhammad Ibnu Siriin dan Qatadah. Alasan pendapat mereka adalah:

Karena tujuan dari qurban dan aqiqah adalah untuk bertaqarub bagi Allah dengan sembelihan, maka salah satunya dapat mewakili yang lain, sehingga shalat tahiyyatul masjid termasuk di dalam shalat fardhu bagi siapa saja yang ingin masjid.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam al Mushannif , 5/534. Dari Hasan ia berkata, "Jika mereka menyembelih qurban untuk seorang anak, maka juga boleh untuk aqiqah."

Dari Hisyam dan Ibnu Siriin mengizinkan berkata, "Dibolehkan sembelihan untuk aqiqah dan diniatkan juga untuk qurban".

Dalam  Syarh Muntahal Idaraat , Al-Bahuti mengatakan “Jika waktu aqiqah bersamaan dengan waktu berqurban, seperti pada hari ke tujuh atau yang lainnya bersamaan dengan hari raya idul adha atau hari tasyriq, maka salah satu dari aqiqah atau qurban bisa menjadi yang lain. Saat hari raya bersamaan dengan hari jum'at, maka niat mandinya untuk salah satunya saja, diberikan juga sembelihan haji tamattu 'atau haji qiran pada hari raya idul adha, maka bendungan sembelihan (yang wajib) juga untuk qurban idul adha ”.

Lalu dalam Kasyaful Qana ', 3/30, beliau menambahkan, "Jika aqiqah dan qurban mengatur, dan berniat dalam satu sembelihan untuk bergabung (aqiqah dan qurban), maka hal itu dibolehkan secara tekstual oleh Imam Ahmad."

Syeikh Muhammad bin Ibrahim telah memilih pendapat ini dengan mengatakan, “Jika bertemu antara waktu aqiqah dengan waktu qurban, maka cukup dengan satu hewan sembelihan, dengan berniat untuk berqurban untuk yang diinginkan dan berniat untuk aqiqah yang ingin. Sebagian besar dari mereka adalah sebagian besar, yaitu; qurban dan aqiqah untuk bayi. Namun pendapat yang lain tidak mensyaratkan hal itu, jika seorang ayah mau berqurban, maka qurban itu untuk sang ayah dan aqiqah untuk si anak.

Kesimpulannya adalah: Jika seseorang berniat untuk berqurban, pada saat bersamaan ia berniat untuk aqiqah maka hal itu sudah cukup ”. (Fatawa Syeikh Muhammad bin Ibrahim: 6/159). Wallahu a'lam!



1 comment: